TEMPO.CO, Yogyakarta -
Belasan aktivis antikorupsi mendatangi kantor koran Kedaulatan
Rakyat di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, Senin, 6 April
2015. Mereka memprotes sejumlah pemberitaan yang membela tersangka korupsi.
Para
aktivis itu mencatat ada 13 berita di halaman utama koran paling besar di
Daerah Istimewa Yogyakarta itu yang isinya membela tersangka korupsi dana hibah
Persiba Rp 12,5 miliar. Mereka akan mengadukan koran itu ke Dewan Pers.
"Mulai
12 Maret hingga 28 Maret berita bertubi-tubi di halaman satu. Kami menduga ada
pelanggaran Undang-Undang Pers karena tidak berimbang," kata Tri Wahyu
K.H., koordinator Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta, di depan kantor Kedaulatan
Rakyat, Senin, 6 April 2015.
Aktivis
antikorupsi menyoroti pemberitaan-pemberitaan itu melanggar kode etik
jurnalistik. Sebab, peranan pers adalah kontrol media sosial yang dimandatkan
oleh Undang-Undang Pers yaitu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
penyimpangan kekuasaan lainnya.
Dalam pasal
1 kode etik jurnalistik disebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk. Dalam
kaitan pemberitaan, salah satu tersangka korupsi Persiba, M. Idham Samawi,
mempunyai hubungan dekat dengan Kedaulatan Rakyat.
Direktur
utama koran itu adalah Gun Nugroho Samawi, yang merupakan kakak kandung Idham.
Mayoritas saham dimiliki oleh keluarga besar Samawi. "Kami menduga redaksi
KR (Kedaulatan Rakyat)
sulit bersikap independen dalam kasus itu," kata Tri.
Pemimpin
Redaksi Kedaulatan Rakyat Octo Lampito menyatakan, demonstrasi
itu justru mencederai kebebasan pers. Seharusnya jika mereka keberatan soal
pemberitaan bisa berdialog dengan redaksi. Ia mengaku tidak membentuk tim
khusus dalam pemberitaan kasus Persiba itu.
"KR
menyuarakan rakyat, misalnya tanyakan ke wali kota yang menyuarakan itu. Mereka
berhak bicara juga kan. Kalau mereka (aktivis) ke Dewan Pers silakan, kami siap
menghadapi," kata Octo.
Komentar:
melihat kasus dari
kedaulatan rakyat ini, beberapa tindakan yang dilakukan oleh kedaulatan rakyat
terkait dengan kode etik menjadi sorotan publik khususnya di daerah Yogyakarta.
Demo yang dilakukan belasan aktivis anti korupsi memprotes adanya beberapa
pemberitaan yang terkesan membela tersangka korupsi dan melanggar kode etik
karena dalam pasal 1 kode etik jurnalistik disebutkan, wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beretiket buruk.. Pada halaman pertama koran Kedaulatan Rakyat tersebut berisi
pembelaan membela tersangka korupsi dana
hibah Persiba Rp 12,5 miliar.
Terlihat adanya
tindakan nepotisme dari Koran Kedaulatan Rakyat. Nepotisme adalah berarti lebih
memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan
kemampuannya (https://id.wikipedia.org/wiki/Nepotisme).
Salah satu tersangka korupsi adalah M. Idham Samawi yang merupakan adik kandung
dari direktur koran tersebut. Ini mungkin menjadi salah satu alasan yang
membuat Koran Kedaulatan Rakyat membela tersangka korupsi dalam berita yang
dimuat.
Dalam kasus ini, Koran Kedaulatan Rakyat sudah melanggar
norma dank ode etik jurnalistik. Koran Kedaulatan Rakyat seharusnya tetap bias bersikap
independen yang berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain
termasuk pemilik perusahaan pers. Sehingga kasus yang diberitakan juga
menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk agar tidak
menimbulkan kerugian bagi pihak lain.