Tuesday, March 29, 2016

Dianggap Langgar Kode Etik, Koran Kedaulatan Rakyat Didemo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Belasan aktivis antikorupsi mendatangi kantor koran Kedaulatan Rakyat di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, Senin, 6 April 2015. Mereka memprotes sejumlah pemberitaan yang membela tersangka korupsi.
Para aktivis itu mencatat ada 13 berita di halaman utama koran paling besar di Daerah Istimewa Yogyakarta itu yang isinya membela tersangka korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar. Mereka akan mengadukan koran itu ke Dewan Pers.
"Mulai 12 Maret hingga 28 Maret berita bertubi-tubi di halaman satu. Kami menduga ada pelanggaran Undang-Undang Pers karena tidak berimbang," kata Tri Wahyu K.H., koordinator Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta, di depan kantor Kedaulatan Rakyat, Senin, 6 April 2015.
Aktivis antikorupsi menyoroti pemberitaan-pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, peranan pers adalah kontrol media sosial yang dimandatkan oleh Undang-Undang Pers yaitu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyimpangan kekuasaan lainnya.
Dalam pasal 1 kode etik jurnalistik disebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk. Dalam kaitan pemberitaan, salah satu tersangka korupsi Persiba, M. Idham Samawi, mempunyai hubungan dekat dengan Kedaulatan Rakyat. 
Direktur utama koran itu adalah Gun Nugroho Samawi, yang merupakan kakak kandung Idham. Mayoritas saham dimiliki oleh keluarga besar Samawi. "Kami menduga redaksi KR (Kedaulatan Rakyat) sulit bersikap independen dalam kasus itu," kata Tri.
Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat Octo Lampito menyatakan, demonstrasi itu justru mencederai kebebasan pers. Seharusnya jika mereka keberatan soal pemberitaan bisa berdialog dengan redaksi. Ia mengaku tidak membentuk tim khusus dalam pemberitaan kasus Persiba itu.
"KR menyuarakan rakyat, misalnya tanyakan ke wali kota yang menyuarakan itu. Mereka berhak bicara juga kan. Kalau mereka (aktivis) ke Dewan Pers silakan, kami siap menghadapi," kata Octo.


Komentar:
melihat kasus dari kedaulatan rakyat ini, beberapa tindakan yang dilakukan oleh kedaulatan rakyat terkait dengan kode etik menjadi sorotan publik khususnya di daerah Yogyakarta. Demo yang dilakukan belasan aktivis anti korupsi memprotes adanya beberapa pemberitaan yang terkesan membela tersangka korupsi dan melanggar kode etik karena dalam pasal 1 kode etik jurnalistik disebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk.. Pada halaman pertama koran Kedaulatan Rakyat tersebut berisi pembelaan  membela tersangka korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar.

Terlihat adanya tindakan nepotisme dari Koran Kedaulatan Rakyat. Nepotisme adalah berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya (https://id.wikipedia.org/wiki/Nepotisme). Salah satu tersangka korupsi adalah M. Idham Samawi yang merupakan adik kandung dari direktur koran tersebut. Ini mungkin menjadi salah satu alasan yang membuat Koran Kedaulatan Rakyat membela tersangka korupsi dalam berita yang dimuat.

Dalam kasus ini, Koran Kedaulatan Rakyat sudah melanggar norma dank ode etik jurnalistik. Koran Kedaulatan Rakyat seharusnya tetap bias bersikap independen yang berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Sehingga kasus yang diberitakan juga menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.