1.
Cyber
Crime
Cyber Crime adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografianak,
eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga
termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau
dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi
lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer
mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi
menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan
komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan
komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen
atau device.
Contoh
Cyber Crime:
A.
Malware
(malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata
malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup
atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin
(informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai
oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode
perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’
terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua
jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
B.
Denial-of-service
(DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS
adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan
internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer
tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan
benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh
akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
C.
Computer
viruses
Virus komputer merupakan program komputer
yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara
menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni
hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah
bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target,
contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau
membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus
bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada
network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer
lain.
2.
Cyber
Law
Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber
diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis,
terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Topic
Seputar Cyber law
Secara garis besar ada lima topic dari
cyberlaw di setiap negara yaitu:
a).
Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
b).
On-line transaction,
meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui
internet.
c).
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia
content.
d).
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui
internet.
e).
Regulation on-line contact,
tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
3. Cyber Threats
Cyber Threats
adalah kejahatan berupa ancaman yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti
menyabotase jaringan komputer, memasukkan informasi yang tidak benar ke
internet, memalsukan dokumen-dokumen penting melalui internet.
4. Cyber Security
Cyber Security
(Keamanan Komputer) adalah keamanan informasi yang diterapkan di dalam komputer
dan jaringan yang bertujuan untuk mencegah kejahatan yang menyusup,
memanipulasi, dan mencuri informasi dari
komputer dan jaringan user.
Contoh
Cyber Security :
Institusi keuangan dan telekomunikasi secara
rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan “penetration testing”. Pen Test ini
dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka punya dapat bertahan
dari serangan-serangan yang akan mengeksploitasi sistem tersebut.
5. Cyber
Attacks
Cyber Attacks
(Serangan Siber) adalah eksploitasi sengaja kepada sistem komputer, perusahaan
yang bergantung pada teknologi dan jaringan. Cyber Attacks menggunakan kode
berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data yang mengakibatkan
kerusakan data dan memicu kejahatan dunia maya, seperti informasi dan pencurian
identitas.
Contoh
Cyber Attacks :
1.
Pencurian
password.
2.
Pencurian
identitas.
3.
Eksploitasi
website pribadi.
Referensi:
https://www.academia.edu/8500842/Pengertian_Cyber_Law_and_Cyber_Crime_Cyber_Law
https://www.academia.edu/8572146/CYBER_LAW_dan_UNDANG-UNDANG_ITE
http://raysa-aprilia.blogspot.co.id/2016/03/all-about-cyber.html
No comments:
Post a Comment