MAKALAH
Ilmu Sosial Dasar
(Pelecehan Seksual di Angkutan Umum)
Disusun
Oleh :
1.
Anggi
Maulina (10112906)
2.
Dea
Dendramaya (11112737)
3.
Fuji
Hartini (13112068)
4.
Prisiela
Navisyah (15112715)
5.
Raina
Maharani (15112955)
6.
Safara
El Batama (16112774)
7.
Syifa
Putri A (17112270)
Jurusan : Sistem Informasi
Fakultas : Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Kelas : 1KA02
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ilmu sosial dasar yang berjudul “Pelecehan
Seksual di Angkutan Umum”.
Kami sebagai
tim penyusun mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang
sudah mendukung dan membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Tidak ada yang
sempurna melainkan kekuasaan Allah SWT. Oleh karena itu, kami meminta maaf bila
masih ada kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini. Kami tentu
berharap adanya kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat membuat makalah
yang lebih baik kedepannya.
Depok, Oktober 2012
Tim
Penyusun
I
DAFTAR ISI
Kata Pengantar. . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i
Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
ii
BAB I: PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.1 Latar belakang
masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . 1
1.2 Identifikasi masalah .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . 1
1.3 Pembatasan masalah .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . 2
1.4 Perumusan masalah . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . 2
BAB II: PEMBAHASAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.1 Pengertian pelecehan
seksual. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2 Penyebab terjadinya
pelecehan seksual di angkutan umum . . . . . . . . . . 3
2.3 Akibat pelecehan
seksual. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . 4
2.4 Pencegahan pelecehan
seksual di angkutan umum. . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
2.5 Undang-undang menyangkut
pelecehan seksual. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
BAB III: PENUTUP. . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
3.1 Kesimpulan. . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
3.2 Saran. . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
7
DAFTAR PUSTAKA. . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
II
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Apakah anda termasuk orang yang sering menggunakan angkutan
umum? Jaman sekarang angkutan umum makin beragam,mulai dari yang bermuatan
kecil sampai yang mampu menampung penumpang dengan jumlah yang banyak. Dari
yang keamanan nya sangat di perhatikan sampai yang hanya memikirkan banyaknya
jumlah penumpang yang naik pada angkutan tersebut dan mengabaikan keamanan dan
kenyamanan penumpang yang lainnya.
Angkutan umum yang
tidak memperhatikan kenyamanan dan keamanan penumpang cenderung sering terjadi
tindak kriminalitas seperti pencopetan,merampok atau yang sedang sering muncul
di berita di media elektronik atau media
cetak adalah pelecehan seksual di angkutan umum.
Pelecehan seksual di
angkutan umum sedang marak terjadi. Biasanya yang menjadi korban utama adalah
penumpang wanita. Pelecehan tersebut dilakukan oleh supir angkutan umum
tersebut atau bahkan penumpang lain yang tidak mempunyai etika. Dari yang menyentuh
bagian sensitif wanita hingga terjadinya pemerkosaan di angkutan umum tersebut.
Maka dari itu, kami
memilih ‘pelecehan seksual di angkutan umum’ sebagai judul dari makalah kami
karna masalah ini menarik untuk kami bahas dengan harapan dapat memberi solusi
untuk masalah tersebut.
1.2 Identifikasi Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pelecehan
seksual?
2. Bagaimana pelecehan seksual dapat
terjadi pada angkutan umum?
3. Apa akibat dari pelecehan seksual
tersebut?
4. Bagaimana cara mencegah agar pelcehan
seksual di angkutan umum tidak terjadi?
5. Adakah undang-undang yang mengatur
tentang pelecehan seksual?
1
1.2 Pembatasan Masalah
untuk
memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada
masalah:
1.
pengertian
pelecehan seksual
2.
sebab
terjadinya pelecehan seksual pada angkutan umum
3.
akibat
dari pelecehan seksual
4.
pencegahan
pelecehan seksual di angkutan umum
5.
undang-undang
yang mengatur tentang pelecehan seksual
1.3 Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pelecehan
seksual?
2. Bagaimana pelecehan seksual dapat
terjadi pada angkutan umum?
3. Apa akibat dari pelecehan seksual
tersebut?
4. Apa upaya yang dilakukan untuk
mencegah pelcehan seksual di angkutan umum?
5. Apakah ada undang-undang yang
mengatur tentang pelecehan seksual?
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelecehan Seksual
Pengertian pelecehan seksual adalah segala macam
bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang
dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran
sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung,
dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni
meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor
porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu,
gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan
iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan.
2.2 penyebab
terjadinya pelecehan seksual pada angkutan umum
Menurut beberapa sumber, pelecehan seksual pada
angkutan umun terjadi karena kurangnya perhatian warga dan pemerintah akan
keamanan dan kenyamanan di angkutan umum, segala pengelolaan angkutan diserahkan pada sopir. Terlalu
banyak operator angkutan umum dan tidak dikelola badan hukum yang tegas dan
jelas, juga menjadi faktor penyebabnya. Dengan menyerahkan hampir seluruh
pengelolaan angkutan kepada sopir, maka target yang harus dikejar sopir menjadi
lebih besar. Belum lagi sopir harus berhadapan langsung dengan penegak hukum,
preman, dan kondisi lain di jalan, padahal mereka dituntut mencari penumpang
sebanyak-sebanyaknya sehingga keamanan dan kenamanan pun diabaikan.
3
2.3 Akibat dari
Pelecehan Seksual
Menurut Dra.Hamidah M.Si, Pelecehan seksual ringan mungkin dampaknya
tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang sudah derajatnya
sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif secara fisik, psikologis, dan
juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat pelecehan seksual,
adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian tertentu. Sedangkan dampak
psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok tertentu atau figur
tertentu.
Perasaan ketakutan merupakan dampak yang sering dialami korban. Ketakutan
ini muncul dalam bentuk takut kepada orang tertentu, bentuk tubuh tertentu, dan
tempat tertentu. Selain itu, kecurigaan juga sering muncul sebagai dampak dari
korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual menjadi ‘paranoid’ kepada orang
tertentu, orang asing yang tidak dikenalnya, serta tempat asing yang belum pernah
dikunjunginya.
Dampak sosial yang dialami korban mengakibatkan korban ingin mengasingkan
diri dari pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah
karena ia menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga,
tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama teman-temannya.
Sementara dampak serius dari pelecehan adalah trauma.
Korban pelecehan seksual mengalami trauma secara psikologis karena pernah
mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, menyedihkan, dan berat menurutnya.
Sehingga yang bersangkutan (korban) sulit melupakan peristiwa tersebut dan
dapat mengganggu ketenangan, konsentrasi, dan stabilitas mentalnya. Sehingga dapat
mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dampak lain yang sangat serius adalah diasingkan atau dikucilkan
masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan kerugian yang berat bagi korban,
keluarga korban atau mungkin institusi di mana korban belajar atau bekerja.
Jadi, penanganan yang diperlukan adalah merahasiakan hal yang dialami korban
dari umum. Baik secara fisik, psikologis, dan spiritual.
4
2.4 Pencegahan Pelecehan Seksual di
Angkutan Umum
Dengan
maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, perlu adanya
pencegahan dari pemerintah, warga sekitar, dan diri sendiri. pencegahan dimulai
dari diri sendiri seperti:
a. Yang pertama tentu
saja, cari tempat duduk.
b. Jika tidak
menemukan tempat duduk, pelajari modus operandi si pelaku. Modus si pelaku
adalah, seakan-akan memberikan ruang bagi si calon korban diantara kerumunan
penumpang. Tiga atau empat pelaku akan berdiri dengan posisi sedemikian
sehingga ada celah yang cukup longgar diantara mereka. Si calon korban yang
tidak menyadari perangkap akan berpindah mengambil celah tersebut. Setelah
calon korban masuk perangkap, para pelaku akan memepet korban dari berbagai
sisi. Untuk itu, waspadalah jika ada celah diantara kerumunan banyak orang.
Perhatikan siapa yang berada di antara celah tersebut. Lebih baik berdesakan
dengan penumpang lain yang misalnya seorang ibu-ibu dari pada mengambil
celah yang lebih longgar diatara para lelaki.
c. Jika terlanjur
berada di antara para pelaku, dan anda mulai dipepet dari segala arah. Maka,
sebelum semuanya terjadi, sebelum para pelaku berbuat lebih banyak. Bilang pada
mereka, “permisi pak, saya mau turun” dan bergeraklah ke arah pintu. Jika anda
berhasil lepas dari para pelaku. Anda tidak perlu turun di stasiun berikutnya
d. Jika para pelaku tidak
memberi celah kepada anda untuk berpindah padahal anda sudah mengatakan ingin
turun, bahkan para pelaku malah mengatakan “stasiun berikutnya masih lama
neng”. Maka saatnya beraksi. Pelototi mereka, pasang tampang galak. Tampik
tangan-tangan kurang ajar mereka. Pelaku lebih suka jika korbannya diam,
menunduk dan takut. Pelaku tidak suka dengan korban yang menentang dan berani.
e. lebih baik lagi jika kita tidak menggunakan angkutan umum
yang sudah penuh karna itu sangat beresiko terjadinya pelecehan seksual.
f. sebaiknya jangan menggunakan angkutan umum sendirian atau
menggunakan angkutan umum ketika sudah larut malam.
5
Dengan maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi
tentang angkutan umum yang berada di Indonesia. Terutama perhatian khusus
kepada kaum wanita, supaya wanita tidak diperlakukan seronok ketika berada
dalam angkutan umum. Bila perlu, pemerintah menggunakan alat angkutan umum yang
digunakan secara terpisah antara kaum pria dan wanita. Hal tersebut supaya
menciptakan suasana yang baik,tertib, layak dan masyarakat pun bisa merasakan
nyaman, aman dalam menaiki angkutan umum.
Ini adalah bahan pelajaran yang berharga untuk alat transportasi
yang ada di Indonesia supaya lebih giat lagi meningkatkan armada-armada
angkutan yang memadai, layak, serta lebih mengutamakan ketertiban setiap penumpang. Negara ini harus
mencontoh angkutan umum yang ada di luar negri, Singapura, Hongkong adalah
contoh baik dalam membangun armada transportasi ke yang lebih modern. Dan
Indonesia mesti mengikuti jejak Negara tersebut, dan sehingga akan tercipta
tingkat kenyamanan dan keamanan yang sangat terjaga. Itu yang perlu Bangsa ini
bina dari sekarang adalah perubahan.
2.5 Undang-undang Menyangkut tentang
Pelecehan Seksual
Beberapa
undang-undang yang berhubungan dengan pelecehan seksual:
UUD 1945 Pasal
28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
Pasal 281 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. Barang siapa yang sengaja dan terbuka
melanggar kesusilaan.
2. Barang siapa yang sengaja dan di
depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar
kesusilaan.
6
BAB III
PENUTUP
Demikianlah yang dapat kami terangkan
mengenai salah satu contoh masalah sosial yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini. Rentunya masih banyak kekurangan dalam makalah ini karena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang mendukung. Semoga makalh
ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
3.1
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa:
§ Pengertian pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang
mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak
diharapkan oleh orang yang menjadi korban perilaku tersebut.
§ Penyebab terjadinya pelecehan seksual di dalam angkutan umum salah satunya
adalah kurangnya perhatian dari warga sekitar dan pemerintah serta banyaknya
supir angkutan umum yang tidak dikelola oleh petugas yang tegas dan jelas.
§ Akibat dari pelecehan tersebut adalah membuat korban pelecehan tersebut
mengalami dampak negatif pada fisiknya, ketakutan dan menimbulkan trauma.
§ Pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan menghindari
angkutan umum yang sudah penuh dan sesak.
§ Undang-undang menyangkut pelecehan seksual diantaranya ada di dalam UUD 1945 Pasal 28 G dan Pasal 281 KUHP.
3.2 Saran
Agar terhindar dari pelecehan
seksual, kita harus berhati-hati terhadap lingkungan sekitar terutama angkutan
umum yang sedang marak menjadi tempat pelecehan seksual. Jangan berikan pelaku
kesempatan untuk melakukan pelecehan terutama saat di dalam angkutan umum.
Pakailah pakaian yang sopan, rapi dan tebal. Hindari berpergian sendiri atau
larut malam dengan angkutan umum.
7
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian
pelecehan seksual: http://www.psychologymania.com/2012/09/pengertian-pelecehan-seksual.html
Penyebab
terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/302293-pelecehan-di-angkutan-umum-salah-siapa-
Dampak pelecehan seksual:
http://viking-trisna.blogspot.com/2010/04/dampak-pelecehan-seksual.html
Pencegahan
pelecehan seksual di angkutan umum:
Undang-undang
menyangkut pelecehan seksual:
8
No comments:
Post a Comment